TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel pabrik baja PT Sumber Abadi Steel di Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini disebabkan perusahaan itu tak mengantongi perizinan lingkungan dan kajian teknis.
Saat ditanya Tempo di lokasi, Hanif Faisol mengatakan perusahaan itu bermasalah dari berbagai aspek, dari produksi tanpa izin hingga limbah yang mencemari lingkungan. Pabrik itu beroperasi tanpa menerapkan standar dalam proses produksi hingga pengolahan limbah. “Kami sulit mengampuninya,” kata Hanif di sela-sela peninjauan, Senin, 4 November 2024.
Limbah yang dihasilkan PT Sumber Abadi Steel terutama adalah particulate matter (PM) atau partikel udara sisa produksi. Hanif mengatakan, pabrik baja itu memproduksi limbah PM2.5, yakni partikel udara dengan diameter 2,5 mikroneter atau kurang. Limbah ini, menurut dia, dapat menyebabkan penyakit untuk warga sekitar.
“Kalau saya sebagai menteri, kesimpulan saya sebaiknya ini ditutup. Tapi saya tidak mau mendahului penyelidikan," kata Hanif kepada wartawan usai meninjau pabrik itu.
Hanif Faisol mengatakan, operasional pabrik baja ini telah menimbulkan banyak korban. Ia belum dapat memastikan jumlah pasti korban yang ditumbulkan karena tercemar limbah. Namun, ia memastikan akan mengejar sanksi yang berat bagi pemilik perusahaan itu, baik pidana maupun perdata.
Dalam waktu dekat, Hanif Faisol mengatakan kementeriannya akan memanggil pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangan.
Sebelum disegel Hanif Faisol, Zulkifli Hasan pernah mendatangi tempat itu pada Kamis, 26 September 2024, saat masih menjabat Menteri Perdagangan. Ia bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 11 ribu ton besi siku yang tak memenuhi Standar Nasional (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Total nilai temuan itu mencapai Rp 11 miliar.
“Ini membahayakan pemakai, karena ini bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol, dua minggu goyang jalan tolnya,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dari perusahaan ini, Satgas menyita 192–193 besi siku. PT Sumber Abadi Steel diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kepada perusahaan itu, Zulhas mengatakan akan memberlakukan penindakan administratif. Dia akan meminta perusahaan melebur lagi besi siku itu untuk diproses kembali sesuai ketentuan.
Hanif membenarkan Zulhas yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan pernah mendatangi tempat itu. Menurut dia, Zulhas telah menegur perusahaan itu.
Pilihan Editor: BI: Festival Ekonomi Syariah Catatkan Transaksi Rp 2 Triliun selama 5 Hari