Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun. Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Berikut Ini Upaya VIVA Membayar Utang selama Proses PKPU.
1. Temui Kreditur di Singapura
Memanfaatkan waktu hingga 4 November mendatang, seorang pengusaha mengungkapkan, manajemen VIVA menempuh berbagai upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi. Dalam laporan Majalah Tempo dijelaskan VIVA antara lain bertemu dengan pengurus Arkkan Opportunities Fund di Singapura. Keluarga Bakrie mengutus Nalinkant Rathod, anggota Dewan Penasihat Internasional Bakrie Global. Pria berkebangsaan India itu adalah Chief Executive Officer Bumi Plc di London. Ia juga Presiden Komisaris PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar milik keluarga Bakrie. Rathod juga mengemban jabatan komisaris di beberapa perusahaan Grup Bakrie.
Materi pembahasan antara lain upaya meminta diskon atau haircut atas pembayaran utang. Bakrie juga mengajukan permohonan pembayaran bagian pokok utang saja, tanpa bunga dan denda ataupun penalti. Total tagihan utang sindikasi US$ 560 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Adapun pokok utangnya US$ 239 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Bakrie meminta bisa membayar 30 persen dari pokok utang dengan periode pembayaran hingga 30 tahun.
Kuasa hukum 12 kreditur, Marx Adriyan, pun tak menampik kabar tersebut. Ia mendapat informasi bahwa salah satu kliennya bertemu dan bernegosiasi dengan utusan Bakrie. Namun tak ada angka yang disepakati. “Tidak ketemu (kesepakatan),” tuturnya.
Dua pekan sebelumnya, Neil menjelaskan upaya perusahaan yang secara intensif akan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. “Perusahaan akan mencari jalan keluar atas PKPU ini untuk kepentingan para pemangku kepentingan, seperti kreditur, supplier, dan distributor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024. Neil berharap rencana perdamaian yang diusulkan dapat mengakomodasi semua kepentingan. VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian bagi para kreditur.
2. VIVA Gugat Balik 12 Kreditur atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditur asing yang memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen fasilitas 12 kreditur dan BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, yaitu Intermedia Capital atau MDIA, sebagai tergugat bersama PT Sinartama Gunita dan PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
VIVA menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengeksekusi gadai saham MDIA. VIVA menyatakan saham Intermedia Capital atas nama Visi Media Asia yang semula dititipkan di kustodian Bank Negara Indonesia telah berubah kepemilikan menjadi atas nama UOB Kay Hian Hong Kong.
Selanjutnya: Karena itu, VIVA selaku debitur menolak tagihan 12 kreditur....