TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau disingkat Bukalapak terus mencatatkan kerugian dalam bisnisnya. Bukalapak dikabarkan akan menutup beberapa anak usaha dan mulai PHK karyawan mulai tahun depan.
Merugi Sejak 2021
Baca juga:
Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa setelah pada 2021 Bukalapak melantai di Bursa (IPO), Cut Fika mengakui ada banyak perubahan substansial, terutama biaya operasional yang lebih tinggi daripada pendapatan dari berbagai segmen usaha. Kondisi ini, kata dia, tidak konsisten dengan strategi jangka panjang perseroan untuk mencapai profitabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah meninjau kembali sejumlah prospek segmen usaha di tengah kondisi itu. Namun, Bukalapak tetap saja rugi, terutama pada tiga tahun terakhir. Oleh karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akhirnya mengambil keputusan ini. “Perseroan telah melakukan berbagai upaya terbaik,” kata dia.
Tutup Anak Usaha
Bukalapak akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui akan berdampak pada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini usaha yang bakal ditutup itu.
“Pelaksanaan Rencana Aksi Korporasi tersebut akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Usai mengeksekusi aksi ini, Cut Fika mengatakan Bukalapak akan fokus menjalankan sekaligus mengembangkan segmen usaha inti. Senyampang, Bukalapak akan lebih ramping dan efisien agar menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa.
“Agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan,” kata dia.
Usulan Rencana Aksi Korporasi telah disampaikan oleh Direksi pada rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 30 Agustus 2024 dan disetujui secara terpisah melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
“Rencana Aksi Korporasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada triwulan kedua di tahun 2025,” kata Cut Fika.
PHK Karyawan Tahun Depan
CEO Bukalapak, Willix Halim, mengatakan perusahannya akan mengubah pendekatan operasional dan segmen bisnis yang terfokus usai mengalami kerugian beruntun. Bukalapak telah mengevaluasi kembali prospek beberapa segmen bisnis dan memutuskan akan melakukan restrukturisasi untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.
“Restrukturisasi ini akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai bisnis yang akan dilaksanakan dalam dua kuartal mendatang,” kata Willix dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Terpisah, Cut Fika memastikan Bukalapak akan memenuhi seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dia menyebut langkah perseroan ini tidak mudah diterima oleh para karyawan. “Perseroan menyadari bahwa ini bukanlah hal yang mudah bagi para karyawannya,” kata dia.
Selain itu, Cut Fika mengatakan dalam aksi korporasi ini juga memiliki tantangan. Meski demikian, Bukalapak memang memerlukan aksi ini untuk keberlanjutan perusahaan. “Manajemen percaya bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang,” kata dia.
Catatkan Rugi 1.32 Triliun Rupiah
Hingga awal pekan ini, Bukalapak masih mencatatkan rugi usaha Rp 1,32 triliun atau naik 2,12 persen secara tahunan dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 1,28 triliun. Meskipun terdapat pertumbuhan pendapatan di masa lalu, Willix mengatakan biaya operasional telah meningkat melebihi kontribusi pendapatan di berbagai segmen bisnis. “Kami telah berupaya untuk fokus pada optimalisasi operasional dan menjaga disiplin keuangan guna menghadapi tantangan ini,” kata dia.
Bayar Ganti Rugi Rp107 miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis melawan hukum bagi PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut akan PHK Karyawan Tahun Depan