Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

image-gnews
Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja pada hari ini menggelar unjuk rasa. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimun hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, unjuk rasa yang dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka akan ada aksi lanjutan. 

"Bisa dipastikan aksi lan,jutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut dia, upah minimun harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun. Said Iqbal memaparkan, dalam kurun waktu itu, tiga tahun pertama upah para pekerja buruh turut tidak mengalami kenaikan. 

"Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal barang naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap dia.

Said Iqbal mengungkapkan, dalam dua tahun upah para buruh hanya naik 1,58 persen. Padahal, kata dia, ketika itu Indonesia sempat mengalami inflasi sebesar 28 persen. 

"Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8 persen naik barang, naik upah 1,58 persen, nombok berarti 1,3 persen. Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah yang baru harus mendengar ini, buruh dalam lima tahun itu nombok, tidak naik upah," tutur Said Iqbal.

Meskipun demikian, Said Iqbal mencurahkan isi hatinya, yang mengatakan mengapa gaji buruh swasta hanya mengalami 1,3 persen. Padahal, kata dia, para pekerja buruh setuju ketika gaji para Pegawai Negeri Sipil akan dinaikkan sebesar 8 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Maka terbukti lima bulan terakhir di akhir pemerintahan yang lama, deflasi. Apa itu deflasi? Bagi menengah atas, orang-orang kaya menengah atas, dia uangnya sudah pakai uang tabungan," ujarnya.

Sementara itu, ia menuturkan, aksi mogok nasional diwacanakan akan dilakukan sebanyak 5 juta buruh yang tersebar seluruh pabrik di Indonesia. Said Iqbal berujar, bahwa lembaganya kini sedang melakukan penggalangan di pelabuhan, bandara, hingga transportasi publik untuk aksi mogok nasional.

"Mogok nasional adalah stop produksi di mana buruh-buruh pabrik keluar dari pabrik-pabrik dan perusahaan," ucap dia.

Dia mengatakan, nantinya aksi mogok nasional menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Said Iqbal mengatakan,  mogok nasional berbeda dengan aksi mogok kerja, para peserta buruh melakukan penghentian produksi dipabrik. 

"Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja tapi mogok nasional pesertanya seluruh buruh otomatis pabriknya stop produksi itu yang dimaksud mogok nasional," tutur Said Iqbal.

Pilihan Editor: UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

Presiden Prabowo berambisi menaikkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen. Kenapa hal itu dianggap mustahil dicapai?


Buruh Kerap Terjerat Utang, Koalisi Ini Desak Pemerintah Perbaiki Formulasi Upah

6 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Kerap Terjerat Utang, Koalisi Ini Desak Pemerintah Perbaiki Formulasi Upah

Survei menunjukkan rata-rata upah buruh per bulan hanya sekitar Rp 3,4 juta pada tahun ini. Jumlah yang tak sebanding dengan konsumsi.


Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

7 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

Survei dari Koalisi Hidup Layak menunjukkan upah buruh tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

19 jam lalu

Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

Buruh meminta kepada Presiden Prabowo untuk menghapus Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dan kenaikan UMP 8-10 persen.


1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

22 jam lalu

Sejumlah masa yang terdiri Partai Buruh serta Serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja serta mencabut aturan Omnibus law di depan patung Kuda Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.


UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

1 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

1 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.


Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

3 hari lalu

Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

Tak sedikit yang mempertanyakan nasib revisi PP turunan UU Cipta Kerja saat Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Gerungan memimpin Kemnaker.


Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

9 hari lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda.


Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

11 hari lalu

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.