5. Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015
Beroperasi hampir 10 tahun sejak 2015 silam, PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tinggal nama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Aturan itu termaktub dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama sembilan tahun itu, 2015-2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi.
Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Makan Bergizi Gratis: Pesan Prabowo untuk Para Menteri hingga Usulan Sesuai Pedoman Gizi