1. Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Dinyatakan Pailit
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. IMF Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,1 Persen, Bos BCA: Bisa 8 Persen seperti Target Prabowo tapi Ada Syaratnya
Pemerintahan Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, sementara Dana Moneter Internasional atau IMF meramalkan pertumbuhan stagnan 5,1 persen sampai 2029.
Berdasarkan laporan IMF, ekonomi Indonesia pada tahun lalu dan tahun ini tumbuh 5 persen. Sementara di 2025, IMF memprediksi ekonomi RI tumbuh 5,1 persen dan berlanjut hingga 2029. Sementara tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,2 persen.
Berbeda dengan IMF, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pertumbuhan sebesar 8 persen masih bisa tercapai asalkan daya beli masyarakat ditingkatkan dan terjaga karena dapat mempengaruhi kinerja perekonomian.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK....