Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, penasihat khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, penasihat khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan pembidangan tugas penasihat khusus presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat khusus presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti penasihat khusus presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat penasihat khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk penasihat khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Rizki Dewi Ayu | Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Prabowo Janjikan Swasembada Pangan, Pengamat: Perlu Perencanaan Matang