Kedudukan dan Wewenang Wapres
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Sekalipun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.
Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan terang dalam UUD 1945. Namun, merujuk praktek sistem presidensial, wapres tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itu sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.
Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wapres apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:
1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
3. Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?