Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran: Tugas sebagai Wapres Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

Kedudukan dan Wewenang Wapres

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Sekalipun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.

Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan terang dalam UUD 1945. Namun, merujuk praktek sistem presidensial, wapres tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itu sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.

Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wapres apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:

1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.

3. Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat

5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.

berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Gelar Makan Malam Bersama Keluarga Besar Djojohadikusumo di Istana

17 menit lalu

Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024, untuk makan malam keluarga. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Gelar Makan Malam Bersama Keluarga Besar Djojohadikusumo di Istana

Presiden Prabowo Subianto menggelar makan malam bersama keluarganya di Istana.


Kepala Bappenas Respons Pernyataan Prabowo soal Jangan Ada Proyek Mercusuar

32 menit lalu

Akademisi yang juga menjadi kader Partai Gerindra, Rachmat Pambudy, tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Ia ditunjuk sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala Bappenas Respons Pernyataan Prabowo soal Jangan Ada Proyek Mercusuar

Kepala Bappenas Racmat Pambudy tidak banyak berkomentar mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.


Tandai Komentar Sindiran di Instagram, Gibran Disebut Sengaja agar Dibela Pendukungnya

37 menit lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan proyek LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Gibran pun mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian proyek ini, dengan target operasional di Agustus 2026. Instagram/gibran_rakabuming
Tandai Komentar Sindiran di Instagram, Gibran Disebut Sengaja agar Dibela Pendukungnya

Wapres Gibran kembali menjadi sorotan usai menandai komentar hujatan di Instagram.


Prabowo Ingin Badan Investigasi Khusus Monitor Semua Proyek Pemerintah

54 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Prabowo Ingin Badan Investigasi Khusus Monitor Semua Proyek Pemerintah

Prabowo Subianto mengatakan penambahan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus untuk memperkuat pemerintahannya.


Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Begini pembagiannya.


Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

1 jam lalu

Aktivis Greenpeace, LBH Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan Walhi Kalimantan Tengah meniru Presiden Joko Widodo saat berjalan di kawasan proyek food estate yang sedang dikerjakan Kementerian Pertahanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Kredit: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.


AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

1 jam lalu

Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Raja Juli Antoni menyerahkan jabatan Menteri ATR/BPN kepada Nusron Wahid dan Ossy Dermawan di Kementerian ATR/BPN, Senin 21 Oktober 2024. Prosesi serah terima jabatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memastikan Prabowo akan melanjutkan proyek pembangunan tol yang dibangun Jokowi.


Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

1 jam lalu

Gerbang Akademi Militer Magelang (Dok.akmil.ac.id)
Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

Presiden Prabowo berharap pembekalan di Akmil Magelang membawa semangat heroisme pada para menteri, yang akan menginap di tenda 4 hari.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

1 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.


Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan menambah pembekalan bagi anggota Kabinet Merah Putih di akmil Magelang, Jawa Tengah.