Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duet Yassierli dan Immanuel Ebenezer Pimpin Kemnaker, Bagaimana Nasib Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja?

image-gnews
Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Sinergi Bipartit (Bipartite Institute) Sabda Pranawa Djati menyoroti penunjukan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut usai penunjukan keduanya muncul tanda tanya soal arah kebijakan di bidang ketenagakerjaan pada periode 2024-2029. 

“Di satu sisi masih kuatnya tuntutan gerakan buruh yang terus menginginkan dicabutnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Di sisi lain adanya kepentingan kelompok pengusaha yang menginginkan fleksibilitas hubungan kerja untuk kemudahan investasi,” kata Sabda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Meski demikian, Sabda berharap Kementerian Ketenagakerjaan bisa menjembatani antara dua kepentingan tersebut. “Diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif untuk mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh semua stakeholder hubungan industrial,” kata dia. 

Selain itu, Sabda juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam menyusun perubahan regulasi yang lebih berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha. 

“Program 100 hari Kementerian Ketenagakerjaan sebaiknya diprioritaskan untuk melakukan kajian bersama, untuk perubahan regulasi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja,” kata dia. 

Sabda menyebut Yassierli yang berlatang belakang akademisi dan guru besar sekaligus Immanuel sebagai aktivis, bisa mengkaji secara objektif atas situasi ketenagakerjaan. Dia menyebut kajian itu khususnya tentang regulasi ketenagakerjaan yang saat ini berlaku. 

Dua PP Turunan UU Cipa Kerja Direvisi

Sabda menyebut ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang perlu menjadi prioritas. Kebijakan itu meliputi PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan  PP Nomor 36 tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“PP No. 35 tahun 2021 perlu segera direvisi karena sejak adanya regulasi ini, pekerja menjadi kehilangan jaminan kepastian kerja karena mudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sedangkan hak atas kompensasi PHK sangat minim,” kata dia. 

Sabda mengatakan perlu adanya pembatasan yang tegas terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing dan pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Langkah ini disebut agar setiap pekerja bisa mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian kerja. 

Selain itu, Sabda mengatakan pemerintah juga perlu merevisi ketentuan Pasal 52 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur alasan PHK karena pelanggaran bersifat mendesak. Akibatnya pekerja yang menerima PHK hanya diberikan kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah yang tidak ada ketentuan minimalnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sedangkan pada Pasal 52 ayat 3 PP 35/2021 menyebutkan pengusaha dapat melakukan PHK tanpa surat pemberitahuan PHK,” kata dia. 

Sabda mengatakan penjelasan Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021 yang mengatur PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, ternyata sama dengan ketentuan Pasal 158 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mengatur tentang PHK karena kesalahan berat. Faktanya, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-I/2003 pada 28 Oktober 2004, ketentuan Pasal 158 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang PHK karena kesalahan berat, telah diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. 

Sedangkan terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Sabda menyatakan pemerintah perlu merevisi dengan mengembalikan formula penghitungan upah minimum berdasar Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. 

“Dasar hukum terkait KHL saat ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, yaitu sebanyak 64 komponen. Perlu dilakukan revisi untuk perbaikan kuantitas dan kualitas KHL,” kata Sabda.

UU Cipta Kerja Tak Bisa Naikkan UMP

Sabda menyebut sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), tidak pernah lebih dari 10 persen. Bahkan, kata dia, pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP dan/atau UMK.

Ia merincikan pada  2020 kenaikan UMP dan/atau UMK dipatok hanya 8,51 persen. Kemudian, pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP dan/atau UMK karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan setelah pandemi Covid-19. Sementara, pada 2022, kenaikan UMP rata-rata 1,09 persen.

Selanjutnya, pada 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, telah membatasi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen. Sedangkan, pada 2024, kenaikan UMP antara 1,19 persen sampai 7,5 persen. 

Pilihan Editor: Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saham Perusahaan Sawit Milik Haji Isam Melonjak Usai Orang Terdekatnya Masuk Kabinet Prabowo

1 menit lalu

PT Jhonlin Agro Raya. Foto: PT JAR
Saham Perusahaan Sawit Milik Haji Isam Melonjak Usai Orang Terdekatnya Masuk Kabinet Prabowo

Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk. milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melonjak usai pengumuman Kabinet Merah Putih.


Riuh Tepuk Tangan dan Rangkaian Bunga Sambut Sri Mulyani Saat Tiba di Kantor Kemenkeu Bersama Tiga Wamen

1 jam lalu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disambut para staf di Kantor Kementerian Keuangan setelah resmi dilantik menjadi bendahara negara dalam Kabinet Merah Putih. Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Riuh Tepuk Tangan dan Rangkaian Bunga Sambut Sri Mulyani Saat Tiba di Kantor Kemenkeu Bersama Tiga Wamen

Pejabat dan staf Kemenkeumelakukan selebrasi penyambutan kembalinya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan bersama tiga wamen yang baru dilantik.


Prabowo Kaitkan Kemiskinan Dengan Masalah Kekurangan Gizi, Apa Relevansinya?

1 jam lalu

Prabowo Kaitkan Kemiskinan Dengan Masalah Kekurangan Gizi, Apa Relevansinya?

Menurut Prabowo kemiskinan membuat banyak anak-anak kurang gizi.


Dorong Swasembada Pangan, Zulhas Ungkap Rencana Buka Lahan Pertanian Baru di Papua hingga 2 Juta Hektare

1 jam lalu

Eks Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas berfoto dengan potretnya yang baru ia pajang di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin. 21 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dorong Swasembada Pangan, Zulhas Ungkap Rencana Buka Lahan Pertanian Baru di Papua hingga 2 Juta Hektare

Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan swasembada pangan dapat dicapai dengan pembukaan lahan-lahan baru di Papua. Ibaratkan Belanda ke Indonesia.


IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

1 jam lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,16 persen ke level 7.772,60 pada penutupan perdagangan Senin, 21 Oktober 2024.


Wakil Menteri PU Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Menteri PU Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti memastikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN dilanjutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat atas Pelantikan Presiden Prabowo

1 jam lalu

Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat atas Pelantikan Presiden Prabowo

Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Ahad mengucapkan selamat atas pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia


Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

1 jam lalu

Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

Presiden Prabowo dua kali menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai Kepala Negara di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Apa katanya?


Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

2 jam lalu

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

Angka delapan disebut-sebut sebagai angka keberuntungan Prabowo Subianto. Terkini, ia menjadi Presiden RI ke-8.


Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

2 jam lalu

 Meutya Hafid memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024. Meutya Hafid terpilih sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam kabinet itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkomitmen untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dijalankan Budi Arie Setiadi.