TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis melawan hukum bagi PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober 2024 memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, PT Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah membuat kerugiaan materiil untuk pengeraan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja ganit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR, struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal. Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar.
Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugiaan materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva.
“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada penggugat,” kata majelis.
Ketika dikonfirmasi, AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan Mahkamah Agung itu. Dia menyebut Bukalapak tak serta merta bisa membayar ganti rugi.
“Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja.
“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung", kata dia.
Pilihan Editor: Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi