Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,6 Miliar di Bintan

image-gnews
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Tim Gabungan Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang terjadi di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Tim menyita 37.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar. 

“Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya ‘kapal hantu’ yang akan menjemput benih lobster yang sudah terbungkus rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, 17 Oktober 2024. 

Usai mengetahui kapal hantu itu, Nunung mengatakan tim gabungan mengejar dan menangkap kapal High Speed Craft pada 14 Oktober 2024. Senyampang, tim gabungan juga memetakan dari hulu ke hilir upaya penyelundupan benih lobster jaringan darat ini selama dua bulan. 

Nunung mengatakan jalur darat di Sumatera terbagi menjadi dua bagian. Pertama, asal benih lobster itu dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kedua, para pelaku menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan benih lobster melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. 

“Berdasarkan 2 bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem join cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” kata Nunung. 

Benih bening lobster itu telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.

Nunung bercerita pada 14 Oktober 2024, tim gabungan telah menyita barang bukti berupa 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal High Speed Craft. Nunung menyebut tim gabungan saat ini masih mengejar dua pelaku berinisial CM dan RI yang masih buron. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (buyer) berada di luar negeri,” kata dia. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung mengatakan para pelaku menggunakan modus mengumpulkan atau mengepul benih lobster asal pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Usai mengumpulkan benih lobster, pelaku berkumpul di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. 

“Kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu,” kata dia. 

Dalam konferensi pers itu turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kabupaten Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Polisi menjerat pelaku Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000. 

Pilihan EditorAda Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

1 jam lalu

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.
Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

100.000 benih lobster yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi disita oleh polisi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

1 hari lalu

Pejabat gabungan menunjukan benih bening lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

Diduga 6 penyelundup benih bening lobster itu sudah menyiapkan diri dengan cara tidak membawa paspor dan KTP.


KKP Akan Lakukan Monitoring Perairan Batam setelah 2 Kapal Asing Tertangkap Curi Pasir Laut

3 hari lalu

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
KKP Akan Lakukan Monitoring Perairan Batam setelah 2 Kapal Asing Tertangkap Curi Pasir Laut

KKP akan melakukan monitoring di perairan Batam setelah dua kapal berbendera Singapura tertangkap melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal.


Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

3 hari lalu

Para pelaku penyelundupan BBL berhasil ditangkap Bea Cukai Batam, Minggu (13/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

Kapal cepat penyelundup benih lobster itu kandas di Pulau Joyo lalu orang-orangnya kabur ke daratan. Benih lobster itu akan dibawa ke Vietnam.


Modeling Budi Daya Lobster di Batam Diresmikan, Trenggono: Bisa Hasilkan Pendapatan Rp 48 Miliar per Tahun

4 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Modeling Budi Daya Lobster di Batam Diresmikan, Trenggono: Bisa Hasilkan Pendapatan Rp 48 Miliar per Tahun

Modeling Budidaya Lobster Diremikan di Batam, Target Penghasilan 48 Miliar Pertahun


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

6 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Ada Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat

8 hari lalu

Pejabat gabungan menunjukan benih lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ada Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat

KKP menyatakan lembaganya belum mengetahui secara pasti terkait kasus penyelundupan benih lobster berhubungan dengan politikus


Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

12 hari lalu

Konferensi pers kasus pengelolaan benih bening lobster ilegal di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024. Polisi menangkap empat tersangka di Lebak, Banten tiga hari sebelumnya. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

Benih-benih bening lobster senilai puluhan miliar yang disita polisi dilepasliarkan ke laut di wilayah Pandeglang, Banten.


KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.