Saat ini, kata Ahmad, Kemenkop UKM mendorong Revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk mendorong perkembangan koperasi sektor riil. Melalui revisi UU ini Kemenkop UKM berkeinginan agar pengembangan koperasi di sektor riil memiliki intensi yang lebih kuat.
“Kami merumuskan beberap akebijakan untuk mendorong koperasi ini lebih banyak bergerak kea rah sektor riil,” kata dia.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, poin lain yang menjadi sorotan Kemenkop UKM dalam Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu kendala besar dalam pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan yang diatur dalam UU Perkoperasian.
“Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Bupati atau Wali Kota, sedangkan koperasi di Provinsi menjadi tanggungjaawab gubernur, lalu koperasi nasional menjadi tanggung jawab Menkop-UKM,” ungkapnya.
Sementara lebih dari 130 ribu koperasi berada di kabupaten/kota. "Sehingga kalau sistem pengawasannya tidak terintegrasi maka akan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri," kata Ahmad.
Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berharap agar diatur sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar aturan.
Adapun Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi perubahan Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU tersebut tidak berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini telah direncanakan akan dimulai pada Oktober 2023.
Pilihan Editor: BPKP Tanggapi Soal Data Penerimaan Negara Bocor Rp300 Triliun: Masih Diaudit