Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

image-gnews
Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE yang dinilai masih menyimpan berbagai permasalahan.

Andi menjelaskan pada perubahan kedua UU ITE masih terdapat sejumlah pasal yang multitafsir. Beberapa pasal itu mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu hingga pemutusan akses tidak dihilangkan. 

Perubahan kedua UU ITE, menurut Andi, justru diperjelas dengan penambahan sejumlah poin yang kian mempermudah orang untuk terjerat pasal-pasal karet dan pada gilirannya bakal membungkam kebebasan berpendapat.

“Justru malah orang itu lebih mudah menggunakan pasal ini, untuk menyetop orang lain berbicara atau berekspresi di media,” ujar Andi, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Oleh sebab itu, menurut Andi, sudah seharusnya UU ITE dikembalikan kepada peruntukannya yakni, untuk mengatur transaksi elektronik. 

“Karena memang tujuan awal adanya Undang-Undang ITE ini, untuk transaksi elektronik. Sebenarnya, kalau digunakan dengan betul hari ini kan marak judi online, nah harusnya untuk memberantas itu,” ungkap Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Andi juga menyampaikan harapannya agar UU ITE yang berlaku saat ini direvisi total.

“Kita ingin revisi total. Revisi total itu ya tadi, kita ingin pasal-pasal karet dihapus,” ucap Andi.

Berdasarkan data yang dicatatkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat 91 kasus yang tersandung UU ITE. Adapun kasus paling banyak adalah pada pasal pencemaran nama baik, diikuti ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax

Pilihan Editor: Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

1 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

5 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

5 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

11 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

11 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.