Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Syarat dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke tata cara pencairan saldo JHT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:

1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)

Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

2. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan saldo JHT.

4. PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Pengunduran Diri (Resign)

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).

3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).

4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).

5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).

6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).

7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.

8. NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Metode pencairan secara offline berarti peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.

2. Ambil Nomor Antrian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesampainya di kantor BPJS, peserta harus mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.

3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

4. Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang sudah didaftarkan.

6. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

 Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain metode offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:

1. Download dan Install Aplikasi JMO

Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Registrasi atau Login

Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT". Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

4. Isi Data dan Upload Dokumen

Peserta harus mengisi formulir klaim secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Setelah data diisi dan dokumen diunggah, peserta harus menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan jaringan internet yang stabil selama proses ini berlangsung.

6. Tunggu Persetujuan

Setelah verifikasi selesai, peserta harus menunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi JMO.

7. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses pencairan JHT secara online biasanya memakan waktu yang sama dengan proses offline, yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.

BPJS KESEHATAN

Pilihan Editor: Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4.168 Atlet Peparnas 2024 Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Program Perlindungan Ini

4 jam lalu

Kepsen:Atlet anggar kursi roda asal Jawa Barat Didah (kanan) bertanding melawan atlet anggar kursi roda DKI Jakarta Karissa Dwi (kanan) dalam babak Direct Elimination Peparnas XVII Solo 2024 di Hotel Zolia Zigna, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Oktober 2024. Didah menang dengan skor 10-4. Dok.PB Peparnas XVII/Agung Supriyanto
4.168 Atlet Peparnas 2024 Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Program Perlindungan Ini

BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas 2024.


Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

5 jam lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).


ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran

6 jam lalu

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection yang digelar ILO bersama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok BPJS Ketenagakerjaan
ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran

Forum internasional yang diikuti oleh 15 negara di Asia ini fokus membahas penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.


BPJS Ketenagakerjaan Bersama AWCA Menggelar Seminar Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

1 hari lalu

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Teknis Pekerja Migran Roswita Nilakurnia, dalam seminar teknis di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bersama AWCA Menggelar Seminar Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran dan memperkuat skema kompensasi pekerja dan asuransi kecelakaan kerja di kawasan Asia.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

3 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

3 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Berapa pemotongan gaji Anda untuk BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui besarannya, berapa persen dari gaji Anda?


Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

7 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

8 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.