Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini yang Harus Dilakukan saat Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang

Editor

Laili Ira

image-gnews
Cara agar nomor HP tidak ditawari pinjol. Foto: Canva
Cara agar nomor HP tidak ditawari pinjol. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaModus penipuan semakin beragam jenisnya, salah satunya adalah oknum yang mengaku sebagai penagih pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) padahal korban tidak berutang. 

Tindakan teror kepada masyarakat tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi tidak jarang juga, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban. 

Fenomena oknum yang mengaku sebagai penagih pinjol itu bisa terjadi karena kebocoran data korban, mulai dari nomor ponsel, alamat surel (email), hingga nomor induk kependudukan (NIK). 

Akibatnya, seseorang yang merasa tidak melakukan pinjaman justru mendapatkan tekanan untuk membayar utang. 

Terkait modus penipuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penagih adalah pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol yang berizin dan terdaftar tidak diperbolehkan menyampaikan penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi. 

Ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021. Lantas, bagaimana cara mengatasinya? 

Cara Mengatasi Teror Pinjol Padahal Tidak Utang

Berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan ketika ditagih utang pinjol padahal tidak meminjam:

  1. Periksa legalitas pinjol yang menghubungi melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK melalui saluran telepon 157, Instagram @kontak157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
  2. Blokir dan abaikan nomor kontak penagih pinjol.
  3. Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, maka segera laporkan ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
  4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan menekan tautan yang dikirimkan ke pesan singkat SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA (WhatsApp)? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, dan jangan hiraukan,” tulis @ojkindonesia. 

Selain itu, melansir laman resmi OJK, terdapat beberapa kanal lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai media pengaduan terkait pinjol ilegal, meliputi situs patrolisiber.id, email [email protected], email [email protected], email [email protected], situs aduankonten.id, email [email protected], dan WhatsApp 081-192-245-545. 

Kemudian, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jawa Barat, masyarakat juga juga dapat melaporkan nomor kontak penagih pinjol ilegal ke laman aduannomor.id. 

Kumpulkan dan simpan bukti teror pinjol, seperti rekaman suara atau pesan teks,” tulis @diskominfodepok, Rabu, 31 Januari 2024. 

Cara Lapor Pinjol Ilegal di LAPOR!

Masyarakat juga dapat melaporkan oknum penagih pinjol ilegal melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs lapor.go.id.
  2. Pilih klasifikasi laporan berupa pengaduan.
  3. Ketik judul dan isi laporan.
  4. Pilih tanggal dan ketik lokasi kejadian.
  5. Pilih instansi tujuan, seperti OJK, Polri, atau Kominfo.
  6. Pilih kategori laporan.
  7. Unggah lampiran bukti teror dari pinjol ilegal.
  8. Pilih opsi Rahasia atau Anonim, lalu tekan tombol LAPOR!.
  9. Tunggu respons dari petugas yang berwenang. 

Pilihan Editor: OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

6 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

Satgas Pasti telah memblokir 850 pinjol ilegal, 59 pinpri, dan 92 entitas penipuan investasi per 19 Agustus 2024. Ini rinciannya.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

2 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

2 hari lalu

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

Berikut ini daftar 98 perusahaan fintech P2P lending atau pinjol legal berizin OJK pada 2024 yang perlu diketahui.


Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.


Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

3 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

4 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

7 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

OJK mencatat industri pinjol mengalami kenaikan laba. Jumlah pinjaman yang diberikan juga meningkat.


Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

15 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

Polres Cilegon melibatkan psikolog untuk mendalami kejiwaan 3 pelaku utama pembunuhan anak yang ditemukan jenazahnya di Pantai Cihara.


Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

20 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

21 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.