Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan meninjau kembali produk-produk yang tidak layak menerima sertifikat halal namun telah mendapatkan nomor sertifikasi halal.

"Saya belum tahu, kita cek dulu, apakah benar seperti itu," kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Minggu, 29 September 2024..

Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat terkait beberapa produk yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria halal, namun muncul di aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, suatu produk hanya bisa diberikan label halal jika memenuhi syarat, baik dari segi kandungan maupun penamaan.

Pada saat berita ini dilaporkan, nama-nama produk tersebut sudah tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH. Menag Yaqut juga meminta agar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui BPJPH lebih selektif dalam menilai produk luar negeri yang akan disertifikasi halal. "Tugas LHLN adalah menilai, jika tidak halal maka tidak bisa disertifikasi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menag Yaqut menargetkan peningkatan 200 persen untuk sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang, pada Oktober mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.

Saat ini, terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang telah diakui BPJPH. Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.

ANTARA
Pilihan editor: Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

32 menit lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

5 jam lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

1 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

1 hari lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Klarifikasi Kemenag Terkait Wine dengan Sertifikat Halal

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Klarifikasi Kemenag Terkait Wine dengan Sertifikat Halal

Namun, kenyataannya, masih ada produk dengan nama-nama tersebut yang menerima sertifikat halal.


BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

2 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

3 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

3 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Minuman merek 'beer', 'tuak', dan 'wine' mendapat sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.