TEMPO Interaktif, Palembang - Hipermarket asal Prancis Carrefour diminta segera hengkang dari Palembang Square Mall. Mereka diminta meninggalkan mal itu paling lambat 14 Agustus 2009. Jika mereka menolak, pengelola gedung mengancam akan memadamkan listrik dan mematikan air.
Menurut Irawan D. Kadarman Corporate Affair Director Carrefour Indonesia, permintaan itu disampaikan oleh pengelola baru Palembang Square Mall. Namun, pihak Carrefour tetap akan bertahan karena berdasarkan perjanjian dengan pengelola lama PT Bayu Jaya Lestari Sejaterah, kontrak Carrefour di mall itu sampai tahun 2023. “Kami kontrak selama 20 tahun,” ujar Irawan.
Menghadapi ancaman pengusiran paksa ini pihaknya akan menempuh berbagai upaya, salah satunya upaya hukum. Sebab Carrefour merasa tidak perjanjian kontrak yang dilanggarnya.
Surat yang disampaikan oleh pengelola gedung yang baru, kata Irawan, memberikan alasan yang tidak mendasar yaitu karena Carrefour melakukan pelanggaran atas UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Persaingan Usaha .
Carrefour berjanji akan mengadukan soal ini ke Komisi Praktik Persaingan Usaha (KPPU). Soalnya, pengusiran ini diduga terkait dengan niat pengelola gedung baru yang menggandeng jaringan hipermarket rival Carrefour, yakni hypermat.
Baca Juga:
“Tuduhan itu tidak mendasar,”katanya. Kasus penutupan gerai Carrefour ini, kata Irawan bukan hanya sekali dialami, namun kasus ini juga terjadi di gerai Carrefour di Mega Mal Pluit Jakarta .“Malah di Jakarta sudah dilakukan pemutusan aliran listrik, menurunkan papan nama dan memasang spanduk akan dibuka hypermarketbaru,”kata Irwan.
Menurut Irwan, penutupan gerai Carrefour di Palembang akan berdampak pada nasib karyawan yang jumlah hampir 700 orang yang berasal dari masyarakat sekitar.
Carrefour Palembang merupakan gerai pertama di luar Jawa dan mulai beroperasi tahun 2004, saat ini ada 1200 pemasok yang 40 persen adalah pengusaha lokal baik kecil dan menengah.
Arif Ardiansyah