TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter AR, yang ditemukan meninggal bunuh diri, bukan satu-satunya kasus bullying di lembaga pendidikan kedokteran.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini ada 542 laporan terkait dugaan perundungan pada pendidikan dokter yang masuk Kemenkes sejak Desember 2022.
"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada PPDS Jurusan Anestesi Undip.
Ia juga mengatakan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di sejumlah rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kemenkes, sehingga ia menegaskan mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," katanya.
Nadia mengatakan, Kemenkes menurunkan tim investigasi kalau ini dilaporkan di RS vertikal. "Sudah 100 kasus yang sudah selesai dan diberikan sanksi," katanya kepada Tempo, Rabu.
Sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang dikeluarkan Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
Dalam Instruksi Menkes tersebut, pelaku yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, perundungan yang dialami oleh Dokter AR karena kurang komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan.
"Perundungan ini sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder. Saya sendiri sejak menjabat ini kali ketiga, saya meminta agar ini dihilangkan," kata Menkes Budi.
DPR: Organisasi Profesi Harus Jadi Motor Lawan Perundungan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran harus menjadi motor untuk menghapus perundungan, utamanya yang belakangan marak terjadi pada PPDS.
"Ke depan teman-teman sebagai pengurus organisasi profesi kedokteran, khususnya dokter-dokter spesialis, menurut saya mereka harus mulai membenahi dirinya, mudah-mudahan juga mereka menjadi motor untuk memperbaiki kondisi (perundungan) ini," kata Melki di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pimpinan organisasi profesi kedokteran memiliki peran sangat penting untuk sama-sama bergerak menghapus budaya perundungan di dunia kedokteran.
"Karena salah satu faktor penting adalah bagaimana dokter-dokter senior yang ada di pimpinan organisasi profesi ini, atau para senior yang sangat dihormati ini, mereka juga bergerak untuk mengubah ini," ujar dia.
Ia menegaskan harus ada satu kelompok yang menjadi pionir menghapus perundungan agar kejadian seperti yang dialami oleh mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip), yang diduga meninggal akibat perundungan, tidak terjadi kembali.
Keluarga Dr AR Lapor Polda
Ibu almarhumah dokter AR melapor ke Polda Jawa Tengah, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Rabu.
"Ibu didampingi kuasa hukum serta petugas dari Itjen Kementerian Kesehatan," katanya.
Menurut dia, laporan ke polisi tersebut berkaitan dengan permasalahan yang diduga dialami almarhumah AR.
Namun, Artanto belum bisa memastikan dugaan pidana yang dilaporkan ke polisi tersebut serta terlapornya.
"Masih berproses, selanjutnya akan dianalisa," katanya.
Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri:
Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan: (021) 500454
LSM Jangan Bunuh Diri: (021) 9696 9293
Pilihan Editor Paus Fransiskus Pakai Jam Casio, Ini Harganya di Tokped