TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 ini.
Menurut Bahlil, pembatasan BBM bersubsidi akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bukan dalam revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang hingga kini belum terselesaikan.
Baca juga:
Hanya, Bahlil tidak merinci kriteria penerima BBM subsidi yang akan diberlakukan. Bahlil hanya meminta agar pengguna kendaraan mewah berhenti menggunakan BBM subsidi. Harapannya agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan menciptakan efisiensi.
"Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?" kata dia setelah rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Selasa, 27 Agustus 2024.
Bahlil menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). "Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil.
Dia membenarkan kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024. Menurut dia, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Berbeda dengan Bahlil, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam proses sosialisasi. "Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," kata dia di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi. "Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujarnya.
Presiden pun membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM tersebut, utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," kata Presiden.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Menurut dia, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
PRIBADI WICAKSONO | ANTARA
Pilihan Editor: Volume BBM Bersubsidi akan Dikurangi, Bahlil: Untuk Efisiensi