Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evakuasi sampai 2010, Pemekaran Daerah Stop Dulu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara program pemekaran daerah pada sisa tahun ini hingga 2010 setelah sebagian besar daerah hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Bahkan, bukan tidak mungkin, pemerintah akan menggabungkan kembali daerah-daerah otonom.

"Presiden sudah mengatakan beberapa kali untuk moratorium. Tahun ini dan tahun depan, tak ada pemekaran dulu,” kata Deputi Pengembangan dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Max Pohan di Jakarta, Selasa (4/8).

Dia mengaku telah menyerahkan hasil evaluasi terhadap nasib daerah pasca-pemekaran. Penilaian diukur dari kemampuan pelayanan publik dan kemampuan perekonomian. Tapi Max enggan menyebut nama daerah pemekaran yang dinilai buruk.

“Saya harus cek lagi,” ujarnya. Yang jelas, Max Pohan mengungkapkan, banyaknya daerah yang menerbitkan aturan-aturan menyimpang, tak kondusif bagi daerah setempat, dan memakan biaya tinggi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Mardiasmo mengaminkan rencana penundaan proses pemekaran daerah hingga tahun depan. Dengan demikian status 24 daerah yang saat ini telah mengusulkan pemisahan diri dari daerah induknya masih harus menunggu evaluasi.

Menurut dia, kinerja daerah otonom harus dievaluasi kembali secara menyeluruh, tak hanya dari sisi penataan daerah tapi juga desentralisasi fiskal. “Tolok ukurnya dari penataan daerah dan ekonomi,” kata Mardiasmo.

Pada Nota Keuangan 2010, pemerintah mencatat terbentuknya 205 daerah otonom baru sejak 1999-2009, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, total daerah yang telah mandiri sebanyak 524 daerah terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tak memenuhi tingkat kepentingan dan persyaratan adminustratif, serta kurang daya dukung keuangan akan menjadi beban bagi keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keuangan negara yang seharusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran. “Karena itu, kita perlu melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah secara consisten,” ucapnya saat membacakan pidato kenegaraannya, Senin (3/8).

Namun sebelum itu, menurut Presiden Yudhoyono, perlu juga dilakukan moratorium atau penundaan pemekaran daerah. ”Hal ini harus dilakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat,” tuturnya.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, setuju dengan penundaan rencana pemekaran daerah. “Supaya jelas aturannya,” ungkapnya. Tapi khusus rencana peleburan daerah, dia mengingatkan, pemerintah juga perlu mengajukan revisi atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun depan.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

1 hari lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

45 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan