Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Bea Cukai dan Kemenperin: Ada Dugaan Penyembunyian Data 13 Ribu Kontainer

image-gnews
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hanya menjelaskan 49,2 persen atau 12.994 dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dalam surat kepada Kemenperin, kata dia, Bea Cukai tak menyebutkan data muatan dari sisa kontainer lain yang mencapai 13.421 kontainer.

Dalam lampiran surat tertanggal 17 Juli 2024 kepada Kemenperin, Bea Cukai membagi penyajian data muatan kontainer menjadi tiga kategori besar. Kategori itu yakni bahan baku atau penolong, barang konsumsi, dan barang modal. Setiap kategori memuat sepuluh besar jenis barang dalam kontainer.

“Kenapa dibuat berdasarkan sepuluh kelompok terbesar, emangnya Kemenperin mau kasih penghargaan?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan oleh Bea Cukai. Barang konsumsi memuat 3.021 kontainer. Sedangkan barang modal sejumlah 2.416 kontainer. Artinya, kata dia, hanya 12.994 atau 49,2 persen dari 26.415 kontainer yang dijelaskan oleh Bea Cukai. “Kami dirilis menyampaikan ada data yang disembunyikan. Maksudnya ini,” kata Febri.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor seluler mereka belum berbalas.

Nirwala sebelumnya mengaku bingung dengan tudingan Kemenperin. Menurut dia, data muatan kontainer itu telah dijelaskan Bea Cukai secara lebih rinci dalam lampiran surat. Namun, dia enggan mengungkapkan isi lampiran itu. “Surat enggak boleh dibuka,” kata dia saat ditemui Tempo di sela-sela ekspose barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila ada hal-hal yang belum jelas, Nirwala meminta Kemenperin menanyakan lagi secara langsung kepada Bea Cukai. Dia menyesalkan langkah kementerian pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita itu yang malah berbicara kepada wartawan, alih-alih kepada Bea Cukai. “Yang enggak transparan yang mananya. Silakan tanya,” kata dia.

Bea Cukai telah mengungkapkan data muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Data itu dimuat dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani itu, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC). Dengan kategorisasi ini, isi kontainer itu dia uraikan menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi tiga kategori sepuluh besar jenis barang.

Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

2 hari lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Setelah iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Telepon Pintar Google Pixel Akan Alami Nasib Sama?

2 hari lalu

Bocoran Gambar Google Pixel 9. (Gizmochina)
Setelah iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Telepon Pintar Google Pixel Akan Alami Nasib Sama?

Setelah iPhone 16, Kemenperind juga melarang Google Pixel beredar karena tidak mempunyai sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Kemenperin: Akibat Kebijakan Relaksasi Impor

2 hari lalu

Pengunjung tengah melihat alat pengolahan kayu pada acara pameran IFMAC dan WOODMAC 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 23 Sptember 2022. Pameran yang akan berlangsung hingga 24 September mendatang menampilkan berbagai komponen manufaktur furnitur dan teknologi permesinan kayu dengan teknologi dan inovasi terbaru dari luar negeri untuk memperkuat industri furnitur Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Kemenperin: Akibat Kebijakan Relaksasi Impor

PMI Manufaktur Indonesia berada di level kontraksi selama 4 bulan berturut-turut.


Apple Surati Kemenperin Soal Izin Edar Iphone 16 di Indonesia

2 hari lalu

Petugas mendampingi calon pembeli yang melihat seri terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo
Apple Surati Kemenperin Soal Izin Edar Iphone 16 di Indonesia

Apple mengajukan pertemuan untuk membahas mengenai belum diperolehnya izin edar produk Apple seri terbaru iPhone 16


Apple Surati Menperin Soal Izin Edar iPhone 16 di Indonesia

2 hari lalu

Petugas mendampingi calon pembeli yang melihat seri terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo
Apple Surati Menperin Soal Izin Edar iPhone 16 di Indonesia

Apple mengajukan pertemuan untuk membahas mengenai belum diperolehnya izin edar produk Apple seri terbaru iPhone 16


Ini Alasan Seri iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

2 hari lalu

Apple iPhone 16 Pro Max dipajang di sebuah toko menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru, di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Ini Alasan Seri iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

Pelarangan seri iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia bermula ketika Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia.


Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

3 hari lalu

Gambar menunjukkan mata uang AS palsu, salah satunya diubah menjadi uang kertas pecahan US$ 1.000.000, yang diambil pada 6 Mei 2015.[Fox10]
Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

Seorang pria WNI ditangkap oleh Bea Cukai karena membawa uang palsu yang disebut uang hitam sebanyak 28.500 dolar.


Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

3 hari lalu

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

Kementerian Keuangan bakal membantu operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dengan meringankan pengurusan izin ekspor dan impor perusahaan


Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

3 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

Pengadilan Niaga Kota Semarang putuskan Sritex pailit. Ekonom Faisal Basri pernah ingatkan kondisi industri tekstil Tanah Air dalam keadaan bahaya.


Kemenperin akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

3 hari lalu

Warga mencoba ponsel terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo
Kemenperin akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) iPhone 16 yang dipasarkan dalam negeri.