Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

image-gnews
Roti Okko. rotiokko.com
Roti Okko. rotiokko.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.

"Sebelum ada pembinaan, roti Okko tidak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga sudah dihentikan," kata Ema, saat konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.

Soal izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, bakal ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan.

BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum produk dipasarkan maupun setelah diedarkan ke pasar. "BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir," ujar Ema.

Menanggapi kasus penggunaan bahan yang belum diizinkan BPOM, Ema meminta peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. "Kami akan meningkatkan lagi di proses post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat."

Sebab, kata Ema, proses pengawasan makanan yang beredar di masyarakat tidak bisa dilakukan hanya oleh BPOM. "Sistem pengawasan itu tidak hanya di BPOM saja. Ada sejumlah pihak yang terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku usaha yang paling tahu apa yang dia produksi. Informasi dari masyarakat dan media juga akan menjembatani BPOM untuk memperkuat pengawasan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.

Kandungan natrium dehidroasetat itu bisa menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat tersebut juga belum masuk dalam daftar bahan pengawet makanan yang diizinkan BPOM.

BPOM telah memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi dan memerintahkan penarikan produk dan pemusnahan. Karena soal penggunaan natrium dehidroasetat di produk makanan yang belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa meyakini keamanan pangannya.

Pilihan Editor: Roti Okko Ditarik dari Peredaran, Pemilik Warung Ini Wanti-wanti: Jangan Bikin Rugi, Produk Ditarik tapi Tidak Dibayar..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Roti Sedunia: Berikut 5 Jenis Roti Khas Nusantara

1 hari lalu

Ilustrasi roti unyil/Paxel
Hari Roti Sedunia: Berikut 5 Jenis Roti Khas Nusantara

Ihwal Hari Roti Sedunia, roti kolmbeng dan roti bluder khas Nusantara sudah ada sejak zaman kolonial Belanda


6 Oktober Diperingati Sebagai Hari Roti Sedunia, Ketahui Kilas Baliknya

1 hari lalu

Ilustrasi sarapan kue dan roti. Shutterstock
6 Oktober Diperingati Sebagai Hari Roti Sedunia, Ketahui Kilas Baliknya

Di Hari Roti Sedunia, para pembuat roti, koki, dan penggemar roti dari seluruh penjuru dunia berkumpul untuk berbagi pengetahuan, bertukar resep, dan memamerkan kreasi roti mereka


BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

4 hari lalu

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)
BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

8 hari lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

17 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

17 hari lalu

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

17 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.


Ini Arti Warna Segel Penjepit Kemasan Roti

18 hari lalu

Ilustrasi roti putih (Unsplash/Charles Chen)
Ini Arti Warna Segel Penjepit Kemasan Roti

Kemasan roti menggunakan klip berwarna khusus sebagai label guna membantu produsen melacak setiap batch produksi roti.


Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

22 hari lalu

Pekerja tengah mengemas susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Untuk varian stroberi, rasa manisnya berasal dari perisa stroberi dan pemanis alami stevia. Sementara itu, varian coklat menggunakan coklat bubuk asli dan gula pasir sebagai pemanis. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

25 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.