Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya masyarakat melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, atau untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa dokumen kependudukan tak perlu lagi dilegalisir. 

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yakni tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir? Berikut informasinya. 

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen kependudukan yang memiliki TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. 

Tanda tangan elektronik ini memiliki fungsi yang setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat yang berwenang. Karena itu, dokumen tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.

Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membuat proses administrasi menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya. Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  3. Akta Kelahiran dengan TTE
  4. Akta Kematian dengan TTE
  5. Akta Perkawinan dengan TTE
  6. Akta Pencatatan Sipil lainnya yang sudah menggunakan TTE

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tidak perlu dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga bisa dicetak mandiri di rumah. Kertas yang digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.

Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. 

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
  2. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan dalam format PDF dari petugas Dukcapil.
  3. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
  4. Dokumen kependudukan yang telah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan dokumen PDF.
  6. Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
  7. Setelah menerima dokumen dalam format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  8. Setelah memastikan tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen tersebut dari rumah.
  9. Simpan file PDF tersebut di komputer atau laptop Anda untuk penggunaan masa depan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

48 menit lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) didampingi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kanan) menyerahkan KTP kepada siswa SMA 1 Mataram saat mengunjungi SMA 1 Mataram, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).
Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.


Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

6 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

7 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

4 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Top 3 Dunia: Rumah Netanyahu Diserang hingga Dokumen Intel AS Bocor

15 hari lalu

Top 3 Dunia: Rumah Netanyahu Diserang hingga Dokumen Intel AS Bocor

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 20 Oktober 2024 diawali oleh Israel menggempur Beirut selatan sebagai balasan setelah rumah Netanyahu diserang drone


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

19 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

19 hari lalu

Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa 1 September 2020. Seleksi yang digelar pada 1-13 September 2020 tersebut diikuti 4.356 orang yaitu peserta yang lolos tahap sebelumnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

Peserta SKD CAT CPNS 2024 harus membawa beberapa dokumen yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Apa saja?


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

19 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

20 hari lalu

(dari kanan) Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone, Perdana Menteri China Li Qiang, Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dan Permanent Secretary of the Ministry of Foreign Affairs of Myanmar Aung Kyaw Moe bergandengan tangan saat foto bersama sebelum KTT ke-27 ASEAN - China di National Convention Center, Vientiane, Laos, Kamis 10 Oktober 2024. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

Sekjen ASEAN menyebut sekitar 91 dokumen kesepakatan telah dihasilkan dalam KTT ASEAN di Laos.