Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai dan Ditolak Pemeriksaan Imigrasi

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi warga negara yang akan masuk ke negara lain. Berikut ini daftar paspor terkuat di Asia Tenggara.  Foto: Canva
Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi warga negara yang akan masuk ke negara lain. Berikut ini daftar paspor terkuat di Asia Tenggara. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPaspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan masa berlaku beberapa waktu. 

Ketentuan penggunaan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). 

Seperti halnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), paspor menjadi salah satu dokumen penting dan syarat vital sebelum memasuki negara lain. 

Paspor biasa bagi WNI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Mengingat pentingnya paspor, diperlukan beberapa perhatian ekstra oleh pemiliknya agar dokumen itu tetap bisa digunakan. 

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, muncul sejumlah kasus penolakan warga negara asing (WNA) memasuki kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena terkendala masalah paspor. Lantas, apa penyebab paspor tidak bisa dipakai? Berikut deretan penyebab paspor bermasalah sehingga ditolak saat pemeriksaan imigrasi.

Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai

1. Paspor Basah

Melansir Antara, Kantor Imigrasi mengungkapkan masalah paspor basah karena terkena air menjadi salah satu catatan yang harus diperhatikan pemiliknya. Paspor yang basah berdampak pada data yang tidak bisa dibaca oleh sistem. 

Walaupun ada data biometrik, tetapi, jika tidak bisa terbaca oleh sistem karena paspor rusak, maka orang yang bersangkutan ditolak keluar atau masuk Indonesia. 

Pengalaman seperti itu pernah dialami oleh seorang turis asal Inggris yang gagal berlibur di Pulau Dewata karena foto di paspornya terkena bercak air. 

2. Paspor Sobek

Selain basah, paspor yang sobek juga akan membuat petugas imigrasi menolak izin masuk atau keluar seseorang. Nomor paspor dan kode-kode yang tercantum di halaman biodata paspor wajib untuk dijaga. Kode-kode itu menyimpan data yang harus dapat dibaca oleh sistem atau machine readable zone (MRZ). 

3. Terdapat Coretan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, aksi mencoret atau menstempel sembarang bukan oleh petugas imigrasi juga dilarang. Hal itu berpotensi merusak foto dan biodata pemilik paspor. 

4. Menstaples Paspor

Kemudian, menstaples paspor juga tidak diperkenankan karena berisiko dapat merusak fitur pengamanan atau kode yang tertera di dalam paspor. Seperti disinggung sebelumnya, kode-kode yang tidak dapat dibaca menjadi salah satu acuan penolakan dari petugas Imigrasi. 

5. Terdapat Lipatan

Selain itu, paspor tidak boleh dilipat karena dapat menimbulkan potensi kerusakan, terutama pada paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data pemilik. 

6. Mendekati Masa Kedaluwarsa

Sementara itu, Subkoordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor RI harus diganti enam bulan sebelum masa berlakunya habis agar WNI dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian. 

“Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan pergantian paspor bila masa berlakunya tinggal enam bulan, jika akan bepergian ke luar negeri,” kata Achmad dalam keterangannya pada Jumat, 19 Mei 2023. 

Namun, lanjut dia, bagi WNI yang sedang berada di luar negeri dan akan kembali ke tanah air, tetapi masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, masih dapat memasuki wilayah NKRI. Dia menyebut WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir karena hal itu didasari oleh Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian. 

“Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong untuk WNI yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal,” ucap Achmad. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ada Layanan Urus Paspor di Luar Jam Kerja di Imigrasi Soekarno-Hatta, Begini Cara Pendaftarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Kenya Memperkenalkan Visa Digital Nomad

8 hari lalu

Amboseli National Park, Kenya. Unsplash.com/Brian Kungu
Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Kenya Memperkenalkan Visa Digital Nomad

Bagi para digital nomad yang ingin mencoba suasana baru bekerja di Kenya, harus memenuhi beberapa persyaratan


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

9 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

10 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

Persyaratan paspor untuk masuk setiap negara berbeda, mulai dari masa berlaku hingga halaman kosong yang tersisa di paspor pun diperhitungkan.


2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

11 hari lalu

Seorang pemohon (kanan) menjalani proses pembuatan paspor dalam Layanan Simpatik Lapor Gayeng yang diadakan Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Oktober 2024. Layanan itu dibuka hingga Minggu, 6 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi se-Jawa Tengah atau Lapor Gayeng selama dua hari.


Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

13 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

Pakar perjalanan bagi tips agar liburan berjalan sesuai dengan rencana, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa


Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

16 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim dalam grand launching autogate TPI Bandara Ngurah Rai di Nusa Dua, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.


Buka Immigration Lounge di Senayan City Mall, Silmy Karim: Sambil Jalan-Jalan Bisa Urus Paspor

17 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Buka Immigration Lounge di Senayan City Mall, Silmy Karim: Sambil Jalan-Jalan Bisa Urus Paspor

Layanan Immigration Lounge Senayan City beroperasi pada pukul 08.00-16.00 WIB di hari Senin sampai Jumat, serta pukul 08.00-14.00 WIB di akhir pekan.


Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

22 hari lalu

Seorang wisatawan Australia dilarang naik pesawat ke Bali karena paspornya dianggap rusak. (Facebook)
Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

Maskapai penerbangan tersebut pernah mengalami kejadian ketika kerusakan kecil pada paspor mengakibatkan penumpang ditolak masuk ke negara lain.


Wisatawan Mancanegara Cukup Daftar ETA untuk Menginjakkan Kaki di Thailand, Apa Itu?

26 hari lalu

Selain Bangkok, berikut ini beberapa destinasi wisata di Thailand yang wajib dikunjungi. Ada Chiang Mai, Phuket, hingga Khao Yai. Foto: Canva
Wisatawan Mancanegara Cukup Daftar ETA untuk Menginjakkan Kaki di Thailand, Apa Itu?

Thailand akan menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) bagi wisatawan dari negara bebas visa, termasuk Indonesia.


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

27 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.