TEMPO.CO, Jakarta - PT Pos Indonesia menyebut tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Tata Sugiarta menegaskan isu PHK yang santer di media dan publik tidak benar.
"Hingga saat ini, PT Pos Indonesia tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan kerja, terutama dalam melakukan transformasi digitalisasi," kata Tata dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Senin malam, 8 Juli 2024.
Tata menjelaskan, pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena adanya pensiun alami. Seperti masa berhenti kerja karyawan yang telah terjadwal sesuai masa kontrak perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan. "Jumlah karyawan yang pensiun alami di PT Pos Indonesia sebanyak 1.000 orang per tahun," ujar dia.
Dia mengatakan, berkaca pada saat pandemi Covid-19 pada 2020, PT Pos Indonesia tidak melakukan PHK pada karyawan.
Tata sekaligus juga membantah berita-berita yang menyebutkan bahwa wacana PHK itu terjadi di bagian logistik dan kurir, karena diterapkannya sistem robotisasi atau karena kinerja PT Pos Indonesia sudah tak lagi kinclong. Atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan jasa pengantaran lainnya.
Tata menjelaskan, badan usaha milik negara atau BUMN itu tak ada hubungan antara digitalisasi yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan isu pemecatan kerja di lingkup karyawan. Tidak ada rencana PHK di divisi penyortiran akibat transformasi teknologi informasi (IT) dan robotisasi tersebut.
Menurut dia, robotisasi pada bagian logistik menggunakan mesin sortir robotik Radio Frequency Identification (RFID). Robotisasi berfungsi untuk penyortiran barang guna mempercepat transformasi digital perusahaan. Dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Tata menambahkan, transformasi IT dan robotisasi di bidang logistik....