“Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian pada bisnis CCS/CCUS, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden dan keputusan menteri tentang CCUS,” kata Shinta.
Sementara Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Safitri mengatakan taman buah Puspantara berdiri di Tanah Kas Desa Suko Mulyo seluas kurang lebih 14 hektar, yang mana dalam tata ruang IKN masuk ke dalam Kawasan Pengembangan IKN dengan fungsi sebagai area budidaya pangan. Ia menganggap kerja sama OIKN dengan SKK Migas, ENI Indonesia, dan Desa Suko Mulyo itu bentuk dari pelaksanaan kemitraan pemerintah swasta (public private partnership).
“Kita menghadapi berbagai masalah dari perubahan iklim, bencana, dan lain-lain, yang membuat banyak pihak kemudian memandang solusi berbasis alam di dalam pembangunan itu penting dilakukan. Maka IKN dirancang sebagai sebuah kota berlanjutan, secara spesifik disebutkan sebagai sebuah kota hutan,” ujarnya.
Myrna mengatakan OIKN ingin memastikan pemerintah punya keseriusan membangun IKN sebagai kota hutan dengan mengalokasikan 75 persen dari wilayah IKN sebagai ruang hijau, terdiri dari 65 persen kawasan yang dilindungi dan 10 persen adalah area produksi pangan.
“Kami bukan sekadar ingin menghijaukan kota tetapi sebenarnya juga ingin menyediakan tempat bagi warga kota ini untuk beberapa kebutuhan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapam Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK