- Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan
Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menuai polemik. Karyawan melayangkan protes dan meminta penundaan penggabungan kedua Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bidang pengelolaan bandara tersebut. Namun, pemerintah bergeming dan kebijakan tetap dijalankan.
Sebagai informasi, Angkasa Pura I mengelola 15 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia. Sedangkan Angkasa Pura II mengelola 20 bandara di wilayah Indonesia barat. Pemerintah menyebut penggabungan kedua perusahaan plat merah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengaturan jaringan udara. Juga, guna menyamakan sistem dan pelayanan, serta konsep bandara ke depan.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut proses integrasi AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura telah jadi perbincangan sejak pandemi Covid-19. Namun, rencana kebijakan tersebut harus tertahan karena masih berfokus pada penanganan kondisi keuangan perusahaan.
“Kemarin waktu Covid, kita tahan dulu, karena memang fokusnya tangani covid, dan memang waktu itu cashflow-nya menjadi fokus. Dan in setelah selesai covid kita melihat ini menjadi satu keharusan melakukan untuk melakukan integrasi,” kata Tiko pada Juni 2023 silam.
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II meminta penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda. Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap meminta manajemen memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II.
“Serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT,” kata Aziz melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024
Kemudian, kata dia, manajemen juga harus memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif. “Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang