- FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Dukung PBNU Terima Izin Tambang
Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), organisasi advokasi di lingkaran Nahdlatul Ulama (NU), meminta para nahdliyin tak latah merayakan suka-cita Pengurus Besar NU (PBNU) yang menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebab, mereka memandang sikap itu bertentangan dengan keputusan PBNU yang pernah mengharamkan tambang.
“Bisnis ini adalah bisnis kotor yang ironisnya pernah PBNU haramkan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015,” tulis FNKSDA dalam siaran persnya, Ahad, 9 Juni 2024. Kepada Tempo, pegiat FNKSDA Roy Murtadho menyatakan sikap ini atas nama kolektif. “Bisa dikutip saja pandangan FNKSDA,” kata dia saat dihubungi, Ahad, 9 Juni 2024.
Letak keharaman tambang, tulis FNKSDA, tidak terletak pada legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Bahkan jauh sebelum itu, pada Muktamar ke-29 di Cipasung pada 1994, PBNU telah menetapkan merusak lingkungan hidup hukumnya haram dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jinayah).
Sikap elite PBNU, tulis FNKSDA, sudah tidak patut lagi merepresentasikan kondisi warga nahdliyin, terutama korban tambang yang selama ini ditindas oleh sistem yang sewenang-wenang. FNKSDA juga menuding PBNU sama sekali mereka tidak layak merepresentasikan kalangan cendekiawan dan aktivis nahdliyin yang selama ini menolak pertambangan.
Dalam hal izin tambang, tulis FNKSDA, nahdliyin harus tetap menjadikan produk hukum hasil bahtsul masail mendukung kelestarian lingkungan sebagai kompas moral. FNKSDA menyatakan sikap elite PBNU terhadap izin tambang tidak perlu ditaati. Sebab, tulis FNKSDA, sikap itu hanya menimbulkan kemaksiatan berupa keterlibatan mereka dalam industri tambang yang mempercepat kerusakan lingkungan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.