Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski memberikan cakupan luas, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, dan santunan kematian.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penanganan medis yang memadai dan bantuan finansial untuk meringankan beban akibat kecelakaan tersebut.

Misalnya, seorang pekerja yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi proyek dari kantor pusat perusahaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim diajukan ke BPJS Kesehatan, maka klaim tersebut tidak akan diterima karena kecelakaan tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis kecelakaan ini dianggap sebagai hasil dari tindakan yang disengaja atau kurang berhati-hati yang melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kecelakaan akibat kelalaian sering kali dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum, sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan perlindungan untuk kasus-kasus seperti ini. Misalnya, jika seorang pengemudi mobil melanggar lampu merah dan menyebabkan kecelakaan, biaya pengobatan untuk cedera yang diderita tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kecelakaan tersebut disebabkan oleh tindakan kelalaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda, tanggung jawab untuk biaya pengobatan biasanya dibebankan kepada pihak yang bersalah atau melalui mekanisme asuransi pihak ketiga seperti Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas ganda karena sudah ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Contoh kecelakaan lalu lintas ganda adalah tabrakan antara dua mobil di jalan raya. Dalam situasi ini, Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut karena perlindungan sudah diberikan oleh Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum adalah kecelakaan yang melibatkan penumpang dan kendaraan umum seperti bus, kereta api, atau angkutan kota. Untuk kecelakaan jenis ini, tanggung jawab biaya pengobatan biasanya berada pada perusahaan transportasi umum dan Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang mengalami kecelakaan di transportasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan untuk jenis kecelakaan ini.

WINDA OKTAVIA I ANANDA BINTANG P 

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas dalam Layanan KRIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

20 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

22 jam lalu

Tangkapan layar unggahan di akun media sosial Instagram @jokowi, yang memperlihatkan momen Presiden Joko Widodo menjenguk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar. Operasi apa, sakit apa?


Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi

1 hari lalu

Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi

Polres Metro Depok menjelaskan mengapa korban bisa berada di jalan tol Cijago berdasarkan keterangan warga sekitar.


Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

3 hari lalu

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat menjadi pembicara utama dalam acara Minds Konnect Indonesia dengan tema “EIPP: Electronic Invoice Presentment & Payment” di Kuningan, Jakarta Selatan , Rabu 26 Juni 2024.
Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.


Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Mobil Boks di Bekasi, 1 Rumah Hancur

4 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. shutterstock.com
Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Mobil Boks di Bekasi, 1 Rumah Hancur

Penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi itu diduga karena sopir mengantuk.


Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

6 hari lalu

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Ditlantas Polda Aceh Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum, 5 Orang Positif Amfetamin

6 hari lalu

Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir atau pengemudi, terutama angkutan umum secara serentak pada 25 Juli 2024. Foto: Polda Aceh
Ditlantas Polda Aceh Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum, 5 Orang Positif Amfetamin

Ditlantas Polda Aceh melakukan tes urine terhadap 86 orang sopir angkutan umum. Hasilnya 5 orang positif mengonsumsi amfetamin.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

7 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

9 hari lalu

Pemain golf terkenal, Tiger Woods ditangkap polisi di Jupiter, Florida, pada 30 Mei 2019. Polisi menyebutkan bahwa Tiger Woods ditangkap karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jupiter Police Department/Handout via REUTERS
Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?


Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

9 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

Seluruh korban kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang KM405 arah Semarang itu sudah dievakuasi pada pukul 08.40 WIB.