Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkini: Asosiasi Driver Ojol Takbisa Tanggung Iuran Tapera, Terbebani Skema Kemitraan. Ketua Otorita IKN dan Wakilnya Mundur

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berangkat dari Amirullah kediaman pribadinya ke Kantor Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani menggunakan ojol.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berangkat dari Amirullah kediaman pribadinya ke Kantor Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani menggunakan ojol.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang, 3 Juni 2024. Ada pernyataan Asosiasi Driver Ojol yang tak akan menerima rencana iuran Tapera jika turut diaplikasikan kepada mereka. Lalu, Sebanyak 24 orang yang asal Indonesia, yang mengaku memegang visa haji furoda, ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

 Disusul Indeks Harga Konsumen atau IHK pada Mei 2024 mengalami deflasi sebesar 0,03 persen secara bulanan. Serta, penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,40 pada April 2024, menjadi 106,37 pada Mei 2024. Berikutnya,  Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Terakhir,  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mundur dari jabatannya. 

Berikut ringkasannya:

1. Menolak Dikenai Iuran Tapera, Asosiasi Driver Ojol Sudah Berat dengan Skema Kemitraan

Dua organisasi jasa angkutan daring menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja.

Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel mengatakan organisasinya menolak keras rencana pungutan itu karena merugikan pengemudi ojol. Dia menyebut aturan ini justru memposisikan pengemudi ojol kian tersiksa. “Pengemudi berbasis aplikasi ini benar-benar jadi jenis masyarakat yang tersiksa dan dimarjinalisasi,” kata Taha saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel menyebut daripada memungut iuran dari ojol, lebih baik pemerintah mengakui status para pengemudi ojek daring sebagai kelompok yang bisa dilindungi seperti dalam UU Ketenagakerjaan. Saat ini, menurut taha, para pekerja ojol tak mendapat perlakukan layak. Contohnya saja tunjangan hari raya dan juga skema kemitraan tanpa perjanjian kerja yang jelas. Tentu menolak Tapera, sebelum status hukum ketenagakerjaan kami disahkan,” kata dia. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menolak PP Tapera itu. Dia menyebut aturan itu akan membebani pekerja angkutan online seperti ojek, taksi, dan kurir. “SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3 persen dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol, ojol dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang,” kata Lily saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024. Selanjutnya bisa dibaca di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

5 jam lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal.


Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

6 jam lalu

Margono Djojohadikusumo. WIkipedia
Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

Bank Negara Indonesia hari ini berusia 78 tahun. Mengenal Margono Djojohadikusumo pendiri Bank BNI, apa hubungannya dengan Prabowo?


78 Tahun BNI, Perjalanan Bank Negara Indonesia Berdiri Setahun Setelah Kemerdekaan RI

7 jam lalu

Gedung Bank BNI di Jakarta
78 Tahun BNI, Perjalanan Bank Negara Indonesia Berdiri Setahun Setelah Kemerdekaan RI

Berikut perjalanan dan sejarah Bank Negara Indonesia atau BNI yang telah berusia 78 tahun. Siapa yang berperan dalam pendiriannya?


Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

7 jam lalu

Museum Bank Indonesia.
Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

Museum Bank Indonesia dikenal menjadi salah satu wisata menarik di Jakarta Barat. Apa daya tariknya?


Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

7 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang bersifat independen dan memiliki peran vital. Apa tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.


Rupiah Melemah Sektor Ekonomi Terancam, HIPMI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal-hal Ini

7 jam lalu

Rupiah Melemah Sektor Ekonomi Terancam, HIPMI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal-hal Ini

HIPMI menyebut melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada sejumlah sektor ekonomi di Indonesia. Sektor industri terkena imbas.


Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

22 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

71 tahun Bank Indonesia diperingati setiap 5 Juli. Begini sejarahnya, apa hubungan dengan HUT BNI?


Target Pertumbuhan Ekonomi di Asumsi Dasar RAPBN-RKP 2025 Beda, Ini Penjelasan Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Target Pertumbuhan Ekonomi di Asumsi Dasar RAPBN-RKP 2025 Beda, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan perihal perbedaan persentase target pertumbuhan ekonomi dalam dokumen asumsi dasar ekonomi makro 2025 dengan RKP 2025.


BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang, Berikut 9 Kriteria Penduduk Miskin

1 hari lalu

Warga beraktivitas di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem mencapai tiga juta penduduk pada tahun 2023 mendatang. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang, Berikut 9 Kriteria Penduduk Miskin

BPS menyebut bahwa saat ini jumlah penduduk miskin 25,22 juta. Berikut 9 kriteria penduduk miskin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.