TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) per hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
Basuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri bersama wakilnya, Dhony Rahajoe. Sebagai Plt, Basuki dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Secara spesifik, Basuki membeberkan, fokusnya bersama Raja Juli di Otorita IKN adalah menyelesaikan persoalan lahan dan investasi. "Pelaksanaan program (pembangunan IKN) ini, permasalahannya adalah di tanah dan investasi. Jadi, kenapa beliau (Raja Juli) dipilih sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN, karena ini menyangkut status tanah," kata Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Basuki, status tanah di IKN akan segera diputuskan. Ia bakal mempercepat kejelasan status itu untuk memperi kepastian kepada investor. "Apakah dijual, disewa, atau KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha). Kami ingin mempercepat itu."
Selebihnya, Basuki menyatakan, tugasnya sebagai Plt Kepala Otorita IKN masih sama dengan tugas yang diemban Bambang Susantono sebelumnya. Otorita IKN akan mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN sesuai dengan urban desain, sesuai hasil sayembara.
Presiden Jokowi telah meneken surat pemberhentian dengan hormat untuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebelum menunjuk Basuki dan Raja Juli sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Akan tetapi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak membeberkan alasan Bambang dan Dhony meninggalkan jabatannya tersebut. Sebab, kata dia, alasan mundur pimpinan Otorita IKN itu tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke Presiden Jokowi.
Hanya saja, menurut Pratikno, pengunduran diri ini bukan keputusan mendadak. "Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru," ujarnya.
Pilihan Editor: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Tak Ungkap Alasan Mundur dari Jabatan di Otorita IKN