Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Sebut Dana Tapera Bukan untuk Program Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pastikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tabungan para pekerja yang berpenghasilan rendah itu menurutnya tidak akan dimasukkan ke kas negara untuk program pemerintah.

Moeldoko menepis dugaan dari masyarakat yang khawatir, potongan upah untuk Tapera bakal digunakan untuk program pemerintahan ke depan. “Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ucap dia di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan program itu hadir untuk merespons persoalan backlog atau kesenjangan antara total hunian yang dibangun, dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. “Sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang,” ucapnya.

Persoalan itu dipicu interval kenaikan pekerja yang tidak seimbang dan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah ingin fokus menangani permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Aturan itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dan sesuai dengan amanah konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Hanya saja, Tapera yang merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), kini jangkauannya diperluas sampai ke pekerja mandiri dan swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah, kata Moeldoko, hadir untuk menangani kebutuhan mendasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan. Sementara, rata-rata kenaikan harga rumah sekitar 5 persen per tahun. “Nah, Tapera berkaitan dengan papan ini. Dan itu tugas konstitusi, karena ada undang-undangnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan aturan Tapera ini tak bisa ditunda karena memang belum berjalan. Aturan maupun program ini masih akan dibahas hingga tahun 2027. Pemerintah masih merumuskan regulasi teknis Tapera ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker dengan mendengar saran dari publik.

Adapun menurut peraturan, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. 

Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

12 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan saat ini progres pembangunan istana dan rumah menteri di IKN mencapai 82 persen.


Sama-Sama Nantikan Pemerintah Baru, Dubes Iran Harapkan Pertemuan Bilateral dengan Indonesia

14 jam lalu

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi memberi suara dalam pemilihan umum presiden Iran di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Sama-Sama Nantikan Pemerintah Baru, Dubes Iran Harapkan Pertemuan Bilateral dengan Indonesia

Duta Besar Iran untuk Indonesia berharap hubungan baik Indonesia dan Iran berlanjut dengan pemerintah baru kedua negara.


Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

Pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN akan dihadiri Jokowi. Siapa saja pejabat yang mendampingi?


Badan Otorita Finalisasi Pedoman Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

20 jam lalu

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri. ANTARA/Ahmad Rifandi
Badan Otorita Finalisasi Pedoman Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

Badan Otorita mengatakan sudah menggelar konsultasi publik dan kini sudah tahap finalisasi penyusunan pedoman rehabilitasi lahan tambang di IKN.


Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini di IKN


Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

21 jam lalu

Presiden Jokowi menerima Pimpinan MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Foto: Sekretariat Presiden
Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

Pemerintah menyelenggarakan upacara 17 Agustus secara hybrid di IKN, calon Ibu Kota Negara, dan Ibu Kota Jakarta.


Prabowo Akan Dilantik Sebagai Presiden di Senayan, Bukan IKN

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Prabowo Akan Dilantik Sebagai Presiden di Senayan, Bukan IKN

Prabowo akan menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan purna tugas pada 20 Oktober 2024.


Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

1 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?


Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

1 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.