TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons soal banyaknya generasi Z atau Gen Z yang menganggur. Ia menyatakan rentang usia 15-24 tahun memang menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran sebesar 16,42 persen.
Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2023 mencapai 4,82 persen. Ida menuturkan angka ini turun sebesar 5,45 persen pada Februari 2023 menjadi 4,82 persen pada Februari 2024. "Ini TPT terendah sejak era reformasi," ujar Ida kepada Tempo, Jumat malam, 24 Mei 2024.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk usia 15-24 tahun tanpa kegiatan produktif atau youth not in education, employment, and training (NEET) pada Agustus mencapai 9,9 juta orang. Artinya, mereka tidak sedang sekolah, bekerja, atau dalam pelatihan.
Jumlah NEET mencapai 22,25 persen dari total populasi usia 15-24 tahun secara nasional. Sebanyak 5,73 juta orang di antaranya merupakan perempuan muda dan 4,17 juta lainnya laki-laki muda. Lulusan SMK merupakan penyumbang angka NEET terbanyak.
Ida mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam menyelesaikan masalah pengangguran di Tanah Air. Permasalahan ini, kata dia, terjadi karena pada rentang usia 15-24 tahun, umumnya masih mencari pekerjaan.
Ia menjelaskan pada usia 15-18 tahun mereka baru lulus sekolah menengah (SMA/SMK) sehingga mereka masih mencari pekerjaan atau berupaya melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Begitupun rentang 18-24 tahun ini umumnya adalah fresh graduated yang masih mencari pekerjaan.
Menurut Ida, korelasi antara rentang usia dan tingkat pendidikan ini dapat kita lihat pada angka TPT dengan pendidikan SMA/SMK yang juga mendominasi TPT. Di mana TPT dengan pendidikan SMA mencapai 6,73 persen dan pendidikan SMK sebanyak 8,62 persen.
Ida berujar tantangan ini sebenarnya bukan fenomena baru karena permasalahan TPT pada rentang usia 15-24 tahun sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, hal ini disebabkan adanya mismatch atau kurang sesuainya antara penyiapan sumber daya manusia dengan peluang kerja di dunia usaha atau industri.
Pada 2022, pemerintah telah mengudangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini mengatur agar pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.
Ida berujar Perpres Nomor 68 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi seluruh stakehokder untuk menyinergikan seluruh upaya penyiapan sumber daya manusia. Tujuannya agar sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Kemnaker pun berharap beleid tersebut dapat mendorong adanya sinergi antar seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia). Khususnya, dalam penyiapan SDM terampil yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri tersebut.
Pilihan Editor: Viral Warung Seblak Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, BPS Sebut Jumlah Pengangguran Indonesia