1. Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Jokowi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Di Pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku secara nasional paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam Perpres, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan.
"Kami membahas tindak lanjut masukan serta perbaikan fundamental di institusi Bea Cukai RI," ujar Sri Mulyani di laman resmi instagramnya, 13 Mei 2024.
Sri Mulyani berpesan kepada pimpinan yang hadir untuk dapat memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian dan Lembaga lain.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta....