Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.
”Karena di Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” ujarnya.
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.
Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 hektare, di mana seluas 1.873 hektare di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 hektare di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.
Badan Bank Tanah juga telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah badan usaha milik Desa (BUMDes).
Pilihan Editor: Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025