TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengaku berkomitmen untuk tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2024, termasuk setelah Idulfitri atau Lebaran. Pemberian bansos itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) dari kalangan masyarakat miskin.
“Sesuai dengan janji pemerintah, beberapa bansos bakal cair di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat,” demikian rilis indonesia.go.id, Rabu, 17 Januari 2024.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka KPM bisa memperoleh beberapa bansos sekaligus. Berikut daftar bansos yang akan dibagikan setelah Idulfitri:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menyasar KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan dalam bentuk uang tunai itu dibagikan secara bertahap yang terdiri atas tahap 1 pada Januari sampai Maret, tahap 2 pada April sampai Juni, tahap 3 pada Juli sampai September, dan tahap 4 pada Oktober sampai Desember.
Baca juga:
Besaran bantuan uang tunai yang diberikan sebesar Rp 3 juta per tahun bagi balita berusia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan; Rp 2,4 juta per tahun bagi orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas; serta Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Seperti PKH, BPNT atau juga dikenal dengan Kartu Sembako diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos. Bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan itu dibagikan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, setiap KPM akan menerima uang sebesar Rp 400.000 per dua bulan atau setiap kali pencairan.
Bantuan Pangan Beras
Bantuan pangan beras seberat 10 kilogram per bulan ditargetkan untuk KPM yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyalurannya dilakukan kepada 22 juta KPM mulai Januari hingga Maret 2024.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram hingga Juni 2024. Hal itu sesuai dengan hasil rapat yang diselenggarakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
“Jadi tadi sudah diputuskan, bantuan sosial beras seharusnya sampai September, Oktober, November 2023, lalu diperpanjang sampai Desember dan Januari, Februari, selanjutnya nanti sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, dan Juni,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas usai mengikuti rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Bantuan Stunting
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan stunting untuk 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS) pada 2024. Data KRS tersebut berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Bantuan stunting sebesar Rp 446,242 miliar per kuartalnya, jadi totalnya sekitar Rp 892 miliar untuk semester pertama tahun depan,” ucap Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Adapun pelaksanaan program penurunan prevalensi stunting didasarkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah serta Kepbadan Nomor 70 Tahun 2023 dan Kepbadan Nomor 71 Tahun 2023.
“Kedua beleid itu yang menjadi dasar untuk menjalankan program bansos stunting,” ujar Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Pangan ID Food Frans Marganda Tambunan dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.
Frans menjelaskan, setiap KRS akan mendapatkan 10 butir telur ayam dan 0,9-1 kilogram daging ayam. Paket bantuan itu akan didistribusikan di kantor Pos Indonesia setempat.
“Dalam melaksanakan penyaluran bansos telur dan daging ayam, ID FOOD bersama PT Rajawali Nusindo dan PT Berdikari, dua anak usaha ID FOOD. PT Berdikari menyediakan telur dan daging ayam, sedangkan PT Rajawali Nusindo yang menyediakan goodie bag. PT Pos Indonesia yang menjadi transporternya,” ujarnya.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin, meliputi:
- Termin 1: Februari-April.
- Termin 2: Mei-September.
- Termin 3: Oktober-Desember.
Besaran dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut daftarnya:
a. SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A
- Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp 225.000 per tahun.
- Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp 450.000 per tahun.
b. SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B
- Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp 375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp 750.000 per tahun.
c. SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp 1.000.000 per tahun.
d. SMK program 4 tahun
- Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp 1.000.000 per tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA