TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Sri Mulyani dan tiga menteri lain yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dipanggil Mahkamah Konstitusi hari ini. Penyaluran Bansos menjelang masa pemilihan presiden dipersoalkan karena dianggap telah dipolitisasi dan menyebabkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sri Mulyani menyampaikan, bantuan pangan beras dari Bapanas itu merupakan bagian dari fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan. "Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Sri Mulyani, Jumat, 5 April 2024.
Bapanas, Sri Mulyani menyampaikan, memiliki anggaran sebesar Rp 10,2 triliun. Sementara itu, total penerima bantuan pangan mencapai 21,53 juta keluarga penerima manfaat melalui Perum Bulog pada September-November 2023.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa anggaran Bapanas tahun ini justru merosot 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lembaga itu, sambung Sri Mulyani, hanya dianggarkan Rp 6,71 triliun pada 2024.
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?