TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024, termasuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pernyataan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat pagi, 5 April 2024.
"Kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Sri Mulyani, Jumat.
Sri Mulyani menyampaikan penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar. Dia mencontohkan bahwa tahap awal perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 dilakukan pada Januari-Juli 2023.
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.
Pemerintah dan DPR, kata dia, mulai membahas RUU APBN dalam kurun waktu satu bulan berikutnya. DPR, sambung Sri Mulyani, memberikan persetujuan sehingga UU APBN ditetapkan paling lambat sebulan setelahnya sehingga Peraturan Presiden yang mencakup rincian APBN terbit kemudian.
Ia turut membandingkan kronologi penyusunan APBN 2024 dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU. Menurut dia, waktu penetapan UU APBN telah selesai sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.
"Atau bahkan penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendaftaran paslon capres-cawapres yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2023," ucapnya.
Pilihan Editor: Timnas AMIN: Keterangan Menteri Meski Implisit Bisa Sempurnakan Mozaik, Hakim Akan..