Arifin Tasrif menambahkan, "Mungkin ke situ. Kan masih panjang 31 Desember," ujarnya. Namun, dia berharap agar pembahasan perihal kelanjutan harga gas bumi tertentu ini bisa segera dilanjutkan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian meminta perluasan cakupan kebijakan harga gas bumi tertentu yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU). Tujuannya agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, Kementerian ESDM tampaknya belum ada kejelasan mengenai kemungkinan rencana untuk perluasan tersebut.
“Duh, pusing saya soal harga gas bumi tertentu, pusing saya menghadapi ESDM,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Musababnya, kebijakan harga gas bumi tertentu saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM 15/2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM 91/2023.
Pilihan Editor: Semarak Ramadan, blu by BCA Digital Hadirkan Sederet Promo: Diskon hingga Rp 100 Ribu