TEMPO.CO, Batam - Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini. Hal itu disampaikan Rusdi saat berkunung ke Batam pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu ia juga menjawab terkait dilaporkannya Lion Air dan juga beberapa maskapai lainnya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena kenaikan harga tiket tersebut.
"Saya juga nggak tau ya, soal KPPU itu. Katanya saya naikin harga tiket pesawat," kata Rusdi saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Rusdi menjelaskan, kenaikan harga tiket pesawat itu tidak dibuat tiba-tiba, akan tetapi sudah masuk dalam sistem. "Tidak bisa dinaikkan suka-suka kita, karena kita dalam satu hari ada 1.300 flight," katanya.
Namun ia berjanji akan memeriksa lebih jauh bila memang Lion Air dilaporkan ke KPPU karena menaikkan harga tiket pesawat. "Nanti kita cek."
Rusdi juga mengaku sudah meminta kepada pihak perusahaannya untuk memberikan promosi harga tiket ketika high season. "Tapi, karena ini menjadi sensitive issue saya sudah mintakan orang niaga Lion Air memberikan promosi harga, misalnya kalau penerbangan Jakarat-Medan lagi banyak, dikasih promo," katanya.
Ia berharap langkah Lion Air itu bakal menjadi penyeimbang ketika harga tiket pesawat naik karena permintaan yang banyak. "Supaya kembali ada keseimbangan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Pilihan Editor: Lion Group Siapkan Promo Tiket Pesawat untuk Lebaran 2024, Cek Ada Berapa Kursi?