3. SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan ojek online atau ojol untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). SPAI menolak keputusan pemerintah yang menyerahkan sistem THR untuk ojol sesuai kebijakan masing-masing aplikator.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, hal itu melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. "THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Ia menegaskan pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 3 April 2024. Dia juga berharap pemerintah memastikan pembayaran THR tersebut diberikan dalam bentuk uang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022