3. Rencana Penggusuran Warga Pemaluan Demi IKN, Amnesty Internasional: Ke Mana Perginya Janji Pemerintah?
Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur didesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar segera membongkar rumah mereka karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.
Dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8-9 Maret 2024, disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan seharusnya segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
Selain itu, OIKN mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Grab Indonesia Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda
Grab Indonesia berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024. Namun demikian bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyampaikan Grab Indonesia akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen....