Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka Pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.

Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan (terlambat) terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pada Senin, 18 Maret 2024 di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, Jalan Kidal No. 6, Surabaya. YLBHI Surabaya bersama LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Gresik.

Lalu juga Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Gresik, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), serta Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA) Surabaya membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024  

Untuk secara offline, di Surabaya dapat mendatangi Kantor YLBHI Surabaya, Kantor DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dan PC SPL FSPMI Kota Surabaya, di Malang dapat mendatangi Kantor LBH Pos Malang, di Sidoarjo dapat mendatangi Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur dan Omah Perjuangan, di Gresik dapat mendatangi kantor DPC SPN Kabupaten Gresik dan DPC FSKEP KSPI Gresik, kemudian di Mojokerto dapat mendatangi Sekretariat SKOBAR.

Mengapa Posko THR Penting

Merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 Pengadu (individu/mewakili beberapa korban) dengan jumlah korban sebanayak 2.053 (Dua Ribu Lima Puluh Tiga) dari 20 Perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, hingga Sidoarjo.

DIMAS KUSWANTORO
Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

29 Agustus 2024

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

8 Juli 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2024 masih berada di atas 5 persen.


Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

20 Juni 2024

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa konfirmasi dari Syahrul Yasin Limpo.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 Mei 2024

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

19 April 2024

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 April 2024

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

12 April 2024

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

11 April 2024

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

10 April 2024

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 April 2024

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?