TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka Pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.
Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan (terlambat) terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pada Senin, 18 Maret 2024 di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, Jalan Kidal No. 6, Surabaya. YLBHI Surabaya bersama LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Gresik.
Lalu juga Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Gresik, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), serta Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA) Surabaya membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024.
Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024
Untuk secara offline, di Surabaya dapat mendatangi Kantor YLBHI Surabaya, Kantor DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dan PC SPL FSPMI Kota Surabaya, di Malang dapat mendatangi Kantor LBH Pos Malang, di Sidoarjo dapat mendatangi Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur dan Omah Perjuangan, di Gresik dapat mendatangi kantor DPC SPN Kabupaten Gresik dan DPC FSKEP KSPI Gresik, kemudian di Mojokerto dapat mendatangi Sekretariat SKOBAR.
Mengapa Posko THR Penting
Merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 Pengadu (individu/mewakili beberapa korban) dengan jumlah korban sebanayak 2.053 (Dua Ribu Lima Puluh Tiga) dari 20 Perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, hingga Sidoarjo.
DIMAS KUSWANTORO
Pilihan editor: