2. Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.
Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.
Simak lebih jauh tentang tanggapan pengacara soal tuntutang ke eks Dirut PT Bukit Asam di sini.
3. CEO The Body Shop Indonesia Pastikan Gerai di Tanah Air Bakal Tetap Buka dan Terus Berkembang
CEO The Body Shop Indonesia Suzy Hutomo angkat bicara usai penutupan seluruh gerai produsen produk perawatan tubuh dan produk kecantikan itu di Amerika Serikat dan penutupan puluhan toko di Kanada dan Inggris.
"Saya ingin memberi tahu Beauty Lovers bahwa The Body Shop Indonesia akan tetap ada dan terus berkembang di Indonesia," ujar Suzy lewat akun Instagramnya @sustainable_suzy dan @thebodyshopindo pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Ia menjelaskan, The Body Shop Indonesia berada di bawah naungan Global Head Franchise. Pertumbuhan perusahaan tersebut, menurut Suzy, juga masih konsisten, terutama di Asia. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa gerai The Body Shop di Indonesia akan tetap buka seperti biasa.
Simak lebih jauh tentang CEO The Body Shop buka suara di sini.