- Menteri Zulkifli Hasan Jamin Barang Bawaan untuk Oleh-oleh Tak Bayar Bea Cukai, tapi 'Jastip' Tetap Kena
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hal ini dikatakannya menanggapi banyaknya keluhan atas pemberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi barang tentengan impor.
Zulkifli mengatakan, yang dikenakan pungutan bea cukai adalah barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yaitu dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis lalu, 14 Maret 2024.
Banyak pelancong yang nyambi sebagai pemain bisnis jasa titip atau jastip barang dari luar negeri terkena imbas ketentuan baru ini. Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang dan dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Menurut Zulkifli, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.
"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Pendaftaran Mudik Gratis PLN Dibuka, Ini Syaratnya…