TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tahun ini. Dia menyebut, dana yang digelontorkan pemerintah untuk kedua anggaran itu mencapai Rp 99,5 triliun.
Secara rinci, Rp 48,7 triliun dari dana itu ditujukan untuk pembayaran THR ASN dan Rp 50,8 triliun lainnya disalurkan untuk gaji ke-13 ASN. Dibandingkan dengan tahun 2024, ada kenaikan sekitar Rp 18 triliun dalam anggaran itu.
"Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp 9,8 triliun jadi Rp 11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," kata Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jumat, 15 Maret 2024.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menyusul itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni atau setelah bulan Juni.
"Kami harap meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," tuturnya.
Secara terperinci, struktur THR dan gaji ke-13 yang diberikan itu diatur sebagai berikut:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
f. Tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Aturan tersebut terbit beberapa minggu menjelang hari raya Idul Fitri.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.
Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju