TEMPO.CO, Jakarta - Laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan penyebab pilot dan kopilot Batik Air BTK6723 (ID-6723) tertidur bersama selama penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024. Kopilot diketahui kurang tidur karena membantu keluarga pasca istri melahirkan.
Pesawat Airbus A320 dengan registrasi PK-LUV tersebut sempat melenceng dari jalur sebelum akhirnya berhasil mendarat dengan aman di Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng.
Kedua awak pesawat tersebut terdiri dari seorang pilot berusia 32 tahun dan kopilot berusia 28 tahun, yang keduanya memiliki lisensi profesi dan memenuhi syarat sebagai pilot Airbus A320. Berdasarkan temuan KNKT, faktor kelelahan menjadi penyebab utama mereka tertidur bersama-sama saat mengoperasikan pesawat.
"Kopilot merasa kualitas tidurnya menurun karena membantu istrinya merawat bayi kembar," tulis KNKT dalam laporannya, dikutip pada Sabtu, 9 Maret 2024.
KNKT mencatat bahwa kopilot merasa tidurnya kurang berkualitas karena harus membantu istrinya merawat bayi kembar yang baru lahir. Istri kopilot baru saja melahirkan bayi kembar tersebut yang saat kejadian berusia satu bulan. Dua hari sebelum jadwal penerbangan pada tanggal 23 Januari 2024, kopilot seharusnya mendapat hari libur. Namun, dia menggunakan waktu tersebut untuk melakukan pindah rumah.
Proses pindah rumah tersebut berlangsung selama dua hari, di mana kopilot menghabiskan waktu untuk membawa barang-barang dari rumah lama ke rumah baru. Setelah aktivitas berat tersebut, pada malam sebelum penerbangan, kopilot mencoba untuk tidur, namun harus terbangun beberapa kali untuk membantu istri merawat bayi.
Pada pukul 00.00 WIB, kopilot bangun dan bersiap-siap untuk tugas penerbangannya, BTK6724 (ID-6724), dari Jakarta ke Kendari. Meskipun dalam pemeriksaan kesehatan kopilot dinyatakan sehat dan layak untuk bertugas, namun kelelahan yang dideritanya berdampak pada kualitas tidurnya selama penerbangan.
Beberapa negara yang telah memberlakukan cuti pendampingan
Saat ini, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang cuti pendampingan bagi suami di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan tentang hak dan kewajiban suami dalam mengambil cuti pendampingan.
Cuti pendampingan bagi suami merupakan hak yang diberikan kepada suami untuk mendampingi istri melahirkan dan mengasuh anak setelahnya. Di Indonesia, isu ini masih hangat diperdebatkan.
Namun, tahukah Anda bahwa berbagai negara di seluruh dunia telah memberlakukan cuti pendampingan? Berikut beberapa contohnya:
Finlandia:
Cuti selama 16 minggu, dengan 9 minggu dapat diambil setelah kelahiran anak.
Cuti dapat dibagi antara ayah dan ibu.
Swedia:
Cuti selama 480 hari, dengan 90 hari dapat diambil oleh ayah.
Cuti dapat dibagi antara ayah dan ibu.
Islandia:
Cuti selama 5 bulan, dengan 3 bulan dapat diambil oleh ayah.
Cuti dapat dibagi antara ayah dan Ibu
Organisasi buruh internasional (ILO) sebenarnya telah memberikan beberapa panduan relevan tentang implementasi cuti pendampingan dan melahirkan.
Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas
Konvensi ini menetapkan standar minimum untuk cuti melahirkan, termasuk durasi cuti, tunjangan, dan perlindungan terhadap diskriminasi. Konvensi ini tidak secara eksplisit menyebutkan cuti pendampingan bagi suami, tetapi dapat diinterpretasikan sebagai dasar untuk cuti tersebut.
Rekomendasi ILO No. 191 tentang Perlindungan Maternitas
Rekomendasi ini memberikan panduan yang lebih rinci tentang implementasi Konvensi No. 183. Rekomendasi ini menyarankan agar negara-negara anggota mempertimbangkan untuk memberikan cuti melahirkan kepada ayah untuk memungkinkan mereka mendampingi istri mereka selama masa nifas dan untuk membantu mengasuh anak.
MICHELLE GABRIELA | NOVALI PANJI NUGROHO | ILO.ORG | OECD
Pilihan editor: Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran, Cuti Melahirkan Penting Juga bagi Suami