TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berharap Daerah Khusus Jakarta di masa mendatang bakal menjadi pusat perekonomian, tak kalah dengan sejumlah kota kelas dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito seperti dikutip dari Antara, Rabu, 13 Maret 2024.
Agara Jakarta bisa menjadi dapat kota kelas dunia ataupun kota global, menurut Tito, diperlukan komitmen kuat bersama antara DPR, DPD dan pemerintah daerah.
"Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ucap Tito.
Sebagai wakil pemerintah, Tito dalam kesempatan itu mewakili pemerintah dalam menyampaikan pandangan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Pemerintah, kata Tito, menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. "Dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait."
Adapun Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menilai bahwa Jakarta perlu dirancang agar tidak hanya sebatas menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Jauh lebih dari itu, menurut dia, penting agar Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global.
"Dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur," ujar Supratman.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Dikebut Penyediaan Lahan untuk Investasi di IKN