3. Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar. Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 520.890 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 Hari Raya Nyepi 2024 atau pada Jumat-Minggu, 8 hingga 10 Maret 2024.
Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu Gerbang Tol Cikupa (ke arah Merak), Gerbang Tol Ciawi (ke arah Puncak), Gerbang Tol Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa), dan Gerbang Tol Kalihurip Utama (ke arah Bandung).
“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 24,12 persen dibandingkan lalin normal,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan....