3. Pengaturan Impor Berlaku 10 Maret, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mulai berlaku pada besok Minggi 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.
Permendag 36/ 2023 itu di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang. Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 520.890 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 Hari Raya Nyepi 2024 atau pada Jumat-Minggu, 8 hingga 10 Maret 2024.
Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu Gerbang Tol Cikupa (ke arah Merak), Gerbang Tol Ciawi (ke arah Puncak), Gerbang Tol Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa), dan Gerbang Tol Kalihurip Utama (ke arah Bandung).
“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 24,12 persen dibandingkan lalin normal,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis....